Bingungnya banyak kalangan yang menganggap bahwa masa registrasi kartu simcard pada ponsel berakhir sampai 31 oktober 2017 ,
Dan ternyata sms yang di kirim oleh komimfo yang mengatakan bahwa masa akhir registrasi adalah 31 okteober 2017 itu sekarang berubah dari 31 oktober 2017 sampai 28 februari 2018.
Sebab jika sobat sampai tidak mendaftar sesuai aturan sampai batas waktu 28 februari 2018,maka akan ada pemblokiran kartu sobat secara berkala yaitu :
- 1.30 hari pertama blokir panggilan keluar dan sms keluar
- 2.15 hari berikutnya blokir panggilan masuk dan sms masuk
- 3.15 hari berikutnya blokir layanan data internet
registrasi kartu sim buat pelanggan baru
Format nya- NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444
- REG[spasi]NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444
- Daftar[spasi]NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444
registrasi kartu sim buat pelanggan lama
Formatnya- ULANG#NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444
- ULANG[spasi]NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444
syarat dan ketentuan
- Informasi NIK di KTP dan nomor KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen Kependudukan dan Catatan Kemendagri
- Bagi yang belum punya e-KTP AKAN NIK resmi bisa dilihat di KK
- 1NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM Jika punya kartu ke-4 dan seterusnya, registrasi harus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler
- Pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor /KITAS/ KITAP
Sekian posting dari saya
Kurang lebihnya mohon maaf
Dan semoga bermanfaat
wassalamualaikum wr wb
Dilema nih, data-data penting harus di daftarkan betul pemerintah melindungi, tp orang awam pasti ada rasa takut
BalasHapusKalau masih ragu akan keamanannya daftar satu no yang di kira penting dan masih ada waktu berapa bulan lagi mbk ..kita tunggu saja apa ada masalah akan pendaftaran kartu ini ..
Hapusmantapp
BalasHapustukar link http://www.bolamas.com/